Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat
Selasa, 06 Juli 2021 - 17:12 WIB
"Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5, dan jaksa senior," tukasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M.
"Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.
Lihat Juga: Pemkot Depok Perketat Kegiatan Study Tour hingga Perpisahan, Sekolah Harus Ajukan Izin ke Dishub
Lebih lanjut ia mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M.
"Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.
Lihat Juga: Pemkot Depok Perketat Kegiatan Study Tour hingga Perpisahan, Sekolah Harus Ajukan Izin ke Dishub
(thm)
tulis komentar anda