Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:12 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang menggelar hajatan pada akhir pekan lalu, harus bersiap menghadapi proses hukum terkait pelanggaranPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Suganda disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka Suganda.





"Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah pelanggar prokes berinisial (S), dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil," ujarnya, Selasa (6/7/2021).



Kuncoro telah menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan kepada Lurah Suganda. Kelima jaksa itu, yakni Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More