PPKM Darurat Dimulai Tengah Malam Nanti, Akses Keluar Masuk Jakarta Ditutup
Jum'at, 02 Juli 2021 - 17:35 WIB
JAKARTA - Kebijakan PPKM Darurat mulai diterapkan besok 3 Juli 2021. Tengah malam nanti Polda Metro Jaya akan menutup akses jalan keluar masuk Jakarta.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Gowes Sepeda di Jakarta Selama PPKM Darurat, Sepedanya Dikandangkan
Dia menegaskan lewat kebijakan itu tidak ada masyarakat yang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang telah diizinkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. "Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegasnya.
Polda Metro Jaya juga tetap melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang dijaga polisi.
Baca juga: Besok PPKM Darurat Diberlakukan di Tangsel, Ini 14 Poin yang Harus Diperhatikan
"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik sekaligus pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Fadil.
Langkah tegas itu harus diambil mengingat angka kenaikan positif Corona di Jakarta semakin tinggi. Kondisi tersebut harus segera dihentikan. "Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya, bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kita," ujarnya.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Gowes Sepeda di Jakarta Selama PPKM Darurat, Sepedanya Dikandangkan
Dia menegaskan lewat kebijakan itu tidak ada masyarakat yang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang telah diizinkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. "Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegasnya.
Polda Metro Jaya juga tetap melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang dijaga polisi.
Baca juga: Besok PPKM Darurat Diberlakukan di Tangsel, Ini 14 Poin yang Harus Diperhatikan
"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik sekaligus pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Fadil.
Langkah tegas itu harus diambil mengingat angka kenaikan positif Corona di Jakarta semakin tinggi. Kondisi tersebut harus segera dihentikan. "Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya, bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kita," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda