Tak Miliki SIKM Jakarta, Pendatang Akan Dipaksa Kembali ke Tempat Asal

Selasa, 26 Mei 2020 - 19:51 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan warga dan pendatang yang hendak masuk ke Jakarta harus membawa surat izin keluar masuk (SKIM). Bila tidak melengkapi SKIM maka kepolisian akan meminta orang yang bersangkutan kembali pulang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pengetatan di beberapa pos penyekatan terhadap masyarakat yang hendak kembali ke Jakarta. "Kita akan memeriksa ketat masyarakat yang akan datang ke Jakarta. Dasar hukumnya jelas Pergub Nomor 47/2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta," kata Sambodo ketika dihubungi, Selasa (26/5/2020).

Menurut Sambodo, Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan satuan petugas baik TNI, Polisi dan Pemerintah dengan pemeriksaan berlapis. "Saya katakan ada tiga ring yang dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng dan Jabar untuk menghalau masyarakat yang akan masuk Jakarta," ujarnya. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)



Dijelaskan Sambodo, penyekatan di ring satu, ada delapan titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah eksisting untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan di jalan tol. Sedangkan untuk penyekatan di ring dua, telah ditempatkan 11 titik pemeriksaan. Dan penyekatan tiga dilakukan di wilayah Polda.

Penjagaan ketat SIKM ini, menurut Sambodo, sebagai upaya untuk mempertahankan Jakarta yang mulai membaik. "Kemudian ini bisa mencegah adanya gelombang kedua. Saya tidak bisa membayangkan kalau ada gelombang kedua, berarti kerja keras kita selama tiga bulan ini dan pengorbanan masyarakat Jakarta yang tetap di rumah akan sia-sia," jelasnya.

Sambodo menambahkan, apabila dalam operasi sekat ada kedapatan tidak memiliki SIKM maka petugas akan memberikan sanksi tegas. "Sanksinya diputar balik, apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ dikenakan Pasal 308, kalau truk angkut penumpang dikenakan Pasal 303," tuturnya.

Untuk mendapat SIKM ini masyarakat bisa mengurus secara online, dengan persyaratan pengantar dari RT dan RW, surat keterangan sehat, surat tugas, termasuk foto berwarna, scan KTP, dan semua diupload melalui website Pemprov DKI Jakarta.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More