3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
Senin, 28 Juni 2021 - 18:10 WIB
"Yang kita tangkap ini jaringan lapas di Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Jadi kurir ini hanya menerima perintah dan mereka berkomunikasi dengan seseorang yang masih kira kejar lewat medsos," katanya.
Dari tiga orang itu, seorang diantaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut.
"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi dan Bogor. Tempat dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.
Dari tiga orang itu, seorang diantaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut.
"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi dan Bogor. Tempat dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.
(thm)
tulis komentar anda