28 Warga Terpapar Covid-19, Perumahan Taman Cipayung Depok Terapkan Mikro Lockdown
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:31 WIB
DEPOK - Sebanyak 28 warga di Perumahan Taman Cipayung RW 27, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Depok terpapar Covid-19 . Dengan kondisi tersebut disepakati bahwa wilayah tersebut diterapkan mikro lockdown .
“Dari hasil rapat maka ditetapkan micro lockdown karena dalam 1 RT terdapat 17 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar kepada wartawan Selasa (22/6/2021).
Satgas pun melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan menggelar swab pada sejumlah warga setempat. “Jadi setelah dapat infomasi itu (kasus Covid-19) kami bersama Koramil Sukmajaya dan jajaran pemerintah daerah langsung turun ke lokasi kejadian, melakukan tracing pada sejumlah warga,” ujarnya.
Dari hasil swab, tercatat ada sebanyak 28 orang yang terkonfirmasi positif di perumahan tersebut. Untuk mencegah terjadinya penularan, tim satgas pun akhirnya mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya, membatasi kegiatan salat lima waktu di masjid dengan kapasitas 50%.
“Khusus untuk salat Jumat ditiadakan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021,” tuturnya.
Selanjutnya ditiadakan kegiatan aktivitas olahraga yang dilakukan secara berkumpul seperti senam, futsal dan pimpong. Untuk sementara kegiatan aktivitas perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Untuk kegiatan resepsiatau acara ditunda sementara. Kegiatan pengajian juga ditiadakan sementara. Kemudian tamu dari luar wajib lapor pada pihak keamanan perumahan,” ucapnya.
“Dari hasil rapat maka ditetapkan micro lockdown karena dalam 1 RT terdapat 17 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar kepada wartawan Selasa (22/6/2021).
Satgas pun melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan menggelar swab pada sejumlah warga setempat. “Jadi setelah dapat infomasi itu (kasus Covid-19) kami bersama Koramil Sukmajaya dan jajaran pemerintah daerah langsung turun ke lokasi kejadian, melakukan tracing pada sejumlah warga,” ujarnya.
Dari hasil swab, tercatat ada sebanyak 28 orang yang terkonfirmasi positif di perumahan tersebut. Untuk mencegah terjadinya penularan, tim satgas pun akhirnya mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya, membatasi kegiatan salat lima waktu di masjid dengan kapasitas 50%.
“Khusus untuk salat Jumat ditiadakan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021,” tuturnya.
Selanjutnya ditiadakan kegiatan aktivitas olahraga yang dilakukan secara berkumpul seperti senam, futsal dan pimpong. Untuk sementara kegiatan aktivitas perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Untuk kegiatan resepsiatau acara ditunda sementara. Kegiatan pengajian juga ditiadakan sementara. Kemudian tamu dari luar wajib lapor pada pihak keamanan perumahan,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda