Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Tunda Uji Coba Pembelajaran Campuran

Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:42 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menunda kegiatan uji coba secara terbatas pembelajaran campuran (blended learning).

Hal itu sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus Corona secara signifikan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, secara teknis kegiatan blended learning dihentikan sementara. Sebagai gantinya akan dilakukan pembelajaran secara keseluruhan yang dilakukan di rumah/daring.



"Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan, maka kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau belajar dari rumah, sampai ada keputusan lebih lanjut," ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (18/6/2021).



Penundaan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.

Meski demikian, Dinas Pendidikan terus mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk tetap melakukan persiapan-persiapan dalam mengantisipasi pemberlakuan pembelajaran campuran pada tahun pelajaran 2021/2022.



Di samping itu, Dinas Pendidikan juga mengedukasi peserta didik serta orang tua tentang disiplin penerapan protokol kesehatan yang didampingi pengawas, penilik, dan para kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More