Perkantoran Zona Merah, Anies: WFH 75 Persen, WFO 25 Persen

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19.

Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Anies Beberkan Langkah DKI Lakukan Penanganan Covid-19 Sejak Awal Pandemi



"Zona merah WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Aturan tersebut berlaku juga bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan.

Sementara, bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti toko swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Sosialisasikan Vaksin Bukan Kebal Covid-19, Anies Ditanya Netizen Fungsi Vaksin

Lonjakan kasus aktif dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri. Maka itu, perlu intervensi seluruh pihak sekaligus Pemprov DKI melalui Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More