UPN Jakarta Sosialisasikan Dasar Hukum Vaksinasi Covid-19 di Depok
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:42 WIB
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Pangkalan Jati, Kota Depok. Dalam kegiatan ini mereka menyampaikan dasar hukum vaksinasi Covid-19 .
Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Rianda Dirkareshza menyampaikan mengenai dasar hukum vaksinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tujuan dari pelaksanaan vaksinasi Covid 19 yang tercantum dalam Pasal 4 Permenkes yaitu; mengurangi angka penularan dan kematian akibat Covid-19, herd immunity, dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
"Di kegiatan ini pun kami menyampaikan akibat hukum penolakan vaksin Covid-19 yang diatur dalam Perpres No 14/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Rianda dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (8/6/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini sudah ada payung hukumnya yang diatur dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2/2020. dalam perda tersebut disebutkan,“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Peserta yang berasal dari Karang Taruna Kelurahan Pangkalan Jati tersebut sangat antusias menerima materi – materi yang disampaikan. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini membuahkan hasil yaitu, pemahaman masyarakat terhadap dampak hukum serta dampak kesehatan akibat menolak vaksin sudah mencapai goals sebesar 100% dan ketersediaan masyarakat untuk divaksin guna mencegah penyebaran Covid-19 sebesar 92,3%.
Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Rianda Dirkareshza menyampaikan mengenai dasar hukum vaksinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tujuan dari pelaksanaan vaksinasi Covid 19 yang tercantum dalam Pasal 4 Permenkes yaitu; mengurangi angka penularan dan kematian akibat Covid-19, herd immunity, dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
"Di kegiatan ini pun kami menyampaikan akibat hukum penolakan vaksin Covid-19 yang diatur dalam Perpres No 14/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Rianda dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (8/6/2021).
Baca Juga
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini sudah ada payung hukumnya yang diatur dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2/2020. dalam perda tersebut disebutkan,“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Peserta yang berasal dari Karang Taruna Kelurahan Pangkalan Jati tersebut sangat antusias menerima materi – materi yang disampaikan. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini membuahkan hasil yaitu, pemahaman masyarakat terhadap dampak hukum serta dampak kesehatan akibat menolak vaksin sudah mencapai goals sebesar 100% dan ketersediaan masyarakat untuk divaksin guna mencegah penyebaran Covid-19 sebesar 92,3%.
(hab)
tulis komentar anda