Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Selasa, 08 Juni 2021 - 15:07 WIB
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan tersebut.

"Untuk tuntutan sudah pada sidang sebelumnya. Dituntut satu tahun penjara untuk dua terdakwa. Hari ini sidang nota pembelaan (dari terdakwa)," ujar pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Dituding Nistakan Nama Istri Nabi, Begini Klarifikasi Gisella Anastasia



Pada dakwaan Jaksa sebelumnya ada dua alternatif pasal yang dikenakan pada kliennya yakni MN dan PP yakni undang-undang pornografi dan undang-undang ITE. Adapun Jaksa lantas menuntut dua terdakwa menggunakan undang-undang ITE.

"Artinya undang-undang pornografi tak terbukti sehingga Jaksa menuntut dengan alternatif kedua, undang-undang ITE. Kami setuju kalau undang-undang ITE itu tak terbukti," katanya.

Mengenai tuntutan 1 tahun penjara dengan undang-undang ITE yang dikenakan pada kliennya, dia juga sejatinya tak setuju. Sebab, unsur pasal penyebaran video porno pada undang-undang ITE tak terpenuhi mengingat bunyi pasal 27 undang-undang ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun

Dari situ dapat dilihat kalau kliennya sejatinya tidak melakukan penyebaran video mesum Gisel sebagaimana yang dilakukan terdakwa PP. Kliennya hanya bertanya melalui group WhatsApp dan itu pun langsung dihapus oleh kliennya beberapa saat setelah mempertanyakan video mesum itu.

"MN ini mempertanyakan ini sebenarnya istrinya Gading Marten bukan sih, artinya dia juga memiliki hak berdasarkan UUD pasal 28 huruf F mengenai memperoleh informasi berdasarkan konstitusional. Kalau menurut kami dia punya hak untuk itu, kecuali kalau misalnya dia itu mengirimkan sambil membully atau sambil apa, kalau ini kan bertanya, dia juga langsung hapus setelah dia kirim. Artinya dia sudah melakukan upaya maksimal untuk menghentikan konten tersebut tak tersebar," jelas Andreas.

Adapun nota pembelaan ini, diharapkan majelis hakim bisa memberikan putusannya secara adil dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More