Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun

Kamis, 27 Mei 2021 - 22:31 WIB
loading...
Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun
Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Karaoke Venesia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai memasuki persidangan, Kamis (27/5/2021). Foto: SINDOnews/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Karaoke Venesia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai memasuki persidangan.



Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu sempat molor hingga empat jam dan berlangsung hanya sekita satu jam. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Iskandar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty Novita dan Bambang.

Tampak keenam terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Mereka terdiri dari TT, RA, YS, K, AMP alias Mami Gisel, dan YR alias Mami Febi. Mereka didakwa telah melakukan TPPO dan perbuatan cabul untuk penghidupan.

"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Bambang, Kamis (27/5/2021).



Para terdakwa juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 junto 48 ayat 1 UU RI tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 atau melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Taufiq Fauzie, mengatakan, keenam terdakwa, yakni TT, RA, YS, K, AMP, dan YR dijerat dua pasal.

"Disangkakan dua pasal tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 2 UU TPPO, atau Pasal 12 UU TPPO, atau 296 KUHP," kata Taufiq, kepada wartawan, terpisah.

Dari keenam orang tersebut, diketahui tiga orang terdakwa, yakni TT, RA, dan YS, merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD.

Sedang ketiga terdakwa lainnya, yakni KA, AMP, dan YR, merupakan penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) atau mucikari di Executive Karaoke Venesia.

Terbongkarnya kasus TPPO dan bisnis lendir di Karaoke Venesia ini dari penggerebekan Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu 19 Agustus 2020 silam. Puluhan PSK dan micikari diamankan saat itu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan di lokasi penggerebekan, mulai uang tunai Rp730 juta, bundelan kuitansi, dan voucher ladies, alat kontrasepsi, baju kimono para PSK, dan lainnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)