Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 16:17 WIB
JAKARTA - Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Tatat terlibat dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan
Masih di PN Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Tatat terlibat dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan
Masih di PN Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
(jon)
tulis komentar anda