Bekas Markas FPI di Petamburan Sunyi Usai Vonis Habib Rizieq
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:36 WIB
JAKARTA - Mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab selesai menjalani vonis kasus kerumunan Petamburan , Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor. Keputusan vonis tak berpengaruh terhadap suasana bekas markas FPI di Petamburan.
Berdasarkan pantauan, Kamis (27/5/2021), tidak ada aktivitas di lokasi. Bekas markas FPI itu sunyi sepi. Tidak ada juga aparat yang berjaga di sekitar lokasi. Warga maupun simpatisan tidak ada yang menyambangi maupun berkerumun di Petamburan.
Baca juga: Usai Sidang Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Mobil Tahanan Habib Rizieq dkk Tinggalkan PN Jaktim
Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Habib Rizieq dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kelima terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari
Lihat Juga: Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
Berdasarkan pantauan, Kamis (27/5/2021), tidak ada aktivitas di lokasi. Bekas markas FPI itu sunyi sepi. Tidak ada juga aparat yang berjaga di sekitar lokasi. Warga maupun simpatisan tidak ada yang menyambangi maupun berkerumun di Petamburan.
Baca juga: Usai Sidang Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Mobil Tahanan Habib Rizieq dkk Tinggalkan PN Jaktim
Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Habib Rizieq dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kelima terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari
Lihat Juga: Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
(jon)
tulis komentar anda