Besok Jalani Sidang Vonis, Ini Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

Rabu, 26 Mei 2021 - 16:49 WIB
Selanjutnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat eks Imam Besar FPI tersebut digelar 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, sidang ditunda akibat banyaknya hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.

Persidangan untuk kasus kerumunan Petamburan ini (perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) pun dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021. Namun, eks pentolan FPI ini melakukan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baca: Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki

Dia mengaku keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas. Habib Rizieq Shihab pun akhirnya meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Sebab, ia mengatakan sidang online merugikan dirinya.

"Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa," kata dia. Diketahui HRS mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta."Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan HRS yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jaksa

Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut HRS dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni, Jaksa menilai bahwa terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit belit.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap jaksa. Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.



(Habib Rizieq Shihab saat melakukan protes menolak mengikuti sidang online, beberapa waktu lalu.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More