Wahyu Tega Aniaya Putri Kandung karena Cemburu dengan sang Ibu
Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:28 WIB
TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel menyatakan penganiayaan yang dilakukan Wahyu Handoko (35) terhadap putri kandungnya dikarenakan cemburu kepada ibu kandung korban sekaligus mantan istri pelaku. Penganiayaan itu pun viral di media sosial, setelah diunggah akun Facebook milik sang ibunda korban.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, berdasarkan pemeriksaan singkat kepada Wahyu, terungkap jika penganiayaan itu sengaja dilakukan tersangka dan direkam untuk dilihat oleh ibu kandung anak itu. "Jadi motif WH menganiaya anak perempuannya, karena WH mengaku cemburu kepada ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya," kata Iman kepada wartawan Jumat (21/5/2021).
Saat ini, lanjut Iman, ibu kandung anak tersebut berada di Malaysia dan bekerja sebagai TKI. Rasa cemburu Wahyu telah membuatnya gelap mata dan tega melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya sendiri hingga trauma.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih melakukan pengembangan, karena tersangka baru kami amankan tadi malam," ucap Iman.
Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana itu.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, berdasarkan pemeriksaan singkat kepada Wahyu, terungkap jika penganiayaan itu sengaja dilakukan tersangka dan direkam untuk dilihat oleh ibu kandung anak itu. "Jadi motif WH menganiaya anak perempuannya, karena WH mengaku cemburu kepada ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya," kata Iman kepada wartawan Jumat (21/5/2021).
Saat ini, lanjut Iman, ibu kandung anak tersebut berada di Malaysia dan bekerja sebagai TKI. Rasa cemburu Wahyu telah membuatnya gelap mata dan tega melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya sendiri hingga trauma.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih melakukan pengembangan, karena tersangka baru kami amankan tadi malam," ucap Iman.
Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana itu.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(hab)
tulis komentar anda