Rekam Video Aniaya Putri Kandung, Pria 35 Tahun Diciduk Polres Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Wahyu Handoko (35) ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Rekaman video kekerasan ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook milik sang ibu sekaligus istri pelaku yakni, Rrere Rahayoe.
Aksi penganiayaan langsung menimbulkan kecaman masyarakat dan viral. Dalam video itu, Wahyu tega menampar, dan mencekik putrinya di dalam kamar. Sang putri tidak bisa menangis mendapatkan siksaan dan makian kasar sang ayah.
Dia terlihat tampak sangat tertekan, dengan wajah pucat menahan, dan terlihat pasrah."Gue mampusin nih anak lu, gua siksa anak lu. Lu lihat nih," kata Wahyu Handoko (35), seperti dikutip dari video yang viral, tadi pagi.
Melalui akun Facebook-nya Rrere Rahayoe, yang merupakan ibu korban sekaligus istri pelaku meminta pertolongan Komnas Anak dan kepolisian karena dirinya berada di luar negeri. Baca: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan
Dia juga mengatakan, lokasi penganiayaan dalam video itu berada di Pondok Jagung, Serpong, Tangsel. Benar saja, saat didatangi alamat tertuju, polisi menemukan gadis nahas itu dan langsung mengevakuasinya.
Tidak berselang lama, polisi setempat pun berhasil menangkap Wahyu, pria berambut gondrong ini, dan langsung memborgolnya. Selanjutnya, dijebloskan dalam penjara.
Aksi penganiayaan langsung menimbulkan kecaman masyarakat dan viral. Dalam video itu, Wahyu tega menampar, dan mencekik putrinya di dalam kamar. Sang putri tidak bisa menangis mendapatkan siksaan dan makian kasar sang ayah.
Dia terlihat tampak sangat tertekan, dengan wajah pucat menahan, dan terlihat pasrah."Gue mampusin nih anak lu, gua siksa anak lu. Lu lihat nih," kata Wahyu Handoko (35), seperti dikutip dari video yang viral, tadi pagi.
Melalui akun Facebook-nya Rrere Rahayoe, yang merupakan ibu korban sekaligus istri pelaku meminta pertolongan Komnas Anak dan kepolisian karena dirinya berada di luar negeri. Baca: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan
Dia juga mengatakan, lokasi penganiayaan dalam video itu berada di Pondok Jagung, Serpong, Tangsel. Benar saja, saat didatangi alamat tertuju, polisi menemukan gadis nahas itu dan langsung mengevakuasinya.
Tidak berselang lama, polisi setempat pun berhasil menangkap Wahyu, pria berambut gondrong ini, dan langsung memborgolnya. Selanjutnya, dijebloskan dalam penjara.
(hab)