Dibekuk, Begini Penampakkan Dalang Perampokan dan Perkosaan ABG di Bintara

Kamis, 20 Mei 2021 - 02:44 WIB
Polisi bekuk dalang perampokan dan pemerkosaan ABG di Bintara, Bekasi Barat, Rabu (19/5/2021) malam. Foto: Istimewa
JAKARTA - Dalang aksi perampokan dan pemerkosaan Anak Baru Gede (ABG) di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dibekuk. Diketahui Rangga Tias Saputra alias RTS (26) ditangkap anggota Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah, Rabu 19 Mei 2021.

Sementara itu, dalam sebuah kiriman video yang diterima MNC Portal, RTS digelandang oleh anggota Subdit Jatanras Aiptu Jakaria. Dalam video tersebut RTS masih menggunakan baju berwarna kuning dan mengenakan sarung.

Terlihat Aiptu Jakaria sempat mengajak ngobrol RTS sebelum digelandang. Namun, obrolan tidak berlangsung lama hanya sebentar lalu RTS digelandang ke sebuah mobil.

Penangkapan RTS dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat. Menurutnya, pihaknya sudah menangkap dalang utama kasus tersebut.

"Ya (pelaku utama RTS) ditangkap hari ini," ucap Tubagus Ade, Rabu (19/5/2021) kepada MNC Portal Indonesia.

Tubagus belum memberitahu dimana RTS ditangkap. Saat ini RTS sudah di Polda Metro Jaya dan dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik.

Sementara itu, Tubagus mengungkapkan bahwa besok Polda Metro Jaya akan melakukan rilis atas kasus tersebut."Sudah besok saja (rilis)," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Barat pada Sabtu (15/5/2021) sekitar Pukul 04.30 WIB.

RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial ASA (15).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.

Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More