2 Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main TikTok di Bintara Diciduk

Senin, 17 Mei 2021 - 15:25 WIB
loading...
2 Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main TikTok di Bintara Diciduk
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap AS (15) di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap AS (15) di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Satu pelaku lain berinisial RTS yang menjadi dalang perampokan disertai pemerkosaan tersebut masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku yang diciduk yakni, RP dan seorang penadah barang rampokan berinisial AH. Kasus perampokan disertai pemerkosan ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 15 Mei 2021 ke Polrestro Kota Bekasi.

"Dari hasil penyelidikan kami telah menangkap RP dan AH. Satu pelaku yang merupakan dalang perampokan yakni, RTS masih diburu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin (17/5/2021). Hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, tersangka RP dan RTS pada Sabtu, 15 Mei 2021 malam mengendarai satu motor menuju kediaman korban.

RTS memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk dari ventilasi rumah. Sedangkan RP bertugas memantau situasi dan menunggu RTS beraksi. Baca: Polisi Bekuk Perampok Sekaligus Pemerkosa ABG Saat Main TikTok di Bintara

"Korban saat sedang tidur-tiduran di ruang keluarga. Tersangka kemudian melakukan penyekapan ke korban dan diancam akan dibunuh kalau berteriak dan tidak boleh menengok ke tersangka," ujar Yusri. Usai menyekap korban, pelaku memperkosa dan dua HP milik gadis tersebut serta meminta pasword HP.

Usai melakukan perbuatan sadis tersebut, pelaku kemudian keluar dari tempat masuk dan melarikan diri. Peristiwa ini baru diketahui keluarga ketika korban menangis. Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

Namun, dalang dari sindikat ini masih diburu oleh Polisi. Mengenai peran tersangka AH, Yusri menuturkan, AH berperan sebagai penadah barang hasil curian dan meminjamkan sepeda motor kepada dua tersangka lainnya untuk melancarkan aksinya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2, Pasal 285, kemudian dikenakan Pasal 76D UU Perlindungan anak dan Pasal 480 khusus AH dengan ancamannya ini lima tahun ke atas," ucap Yusri.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)