Polisi Ringkus Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosaan di Bintara

Rabu, 19 Mei 2021 - 23:49 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosaan di Bintara
Pelaku utama perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, diringkus polisi. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan anak di Bintara, Bekasi Barat, Rabu (19/5/2021). Pelaku utama Rangga Trias Saputra atau RTS (26).

"Sudah kami tangkap (pelaku utama RTS) hari ini," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Meski demikian, Jerry belum membeberkan lokasi penangkapan Rangga. Dia mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara, Bekasi Barat, Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial ASA (15).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan pelat B 6518 UYD berikut STNK dan kunci motor.

Atas tindakan dan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)