Tes Urine Anak Pedangdut Senior Rita Sugiarto Positif Amphetamine, Apa Itu?
Rabu, 19 Mei 2021 - 17:34 WIB
JAKARTA - Hasil tes urine anak penyanyi dangdut senior, Rita Sugiarto, Raffi Zimah alias RZ, yang diamankan anggota Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin 17 Mei 2021, positif mengandung amphetamine .
Demikian juga dengan dua orang pemasok sabu dengan inisial RW dan AK, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif amphetamine.
"Semua hasil test urinenya dari RZ dan pengedar, ini positif amphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).
Amphetamine dikenal juga sebagai sabu-sabu merupakan sejenis obat stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat yang mempercepat sinyal dari otak menuju ke seluruh tubuh.
Amphetamine dikenal dapat meningkatkan libido, meningkatkan kesadaran, kontrol kognitif, kekuatan otot, dan mengurangi kelelahan.
Diketahui, RZ diamankan anggota Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Sedangkan RW diamankan di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, dan AK di Pondok Cabe Pamulang. RZ sebagai pengguna narkotika dijerat polisi dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Sedangkan RW dan AK diancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Demikian juga dengan dua orang pemasok sabu dengan inisial RW dan AK, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif amphetamine.
"Semua hasil test urinenya dari RZ dan pengedar, ini positif amphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).
Amphetamine dikenal juga sebagai sabu-sabu merupakan sejenis obat stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat yang mempercepat sinyal dari otak menuju ke seluruh tubuh.
Amphetamine dikenal dapat meningkatkan libido, meningkatkan kesadaran, kontrol kognitif, kekuatan otot, dan mengurangi kelelahan.
Baca Juga
Diketahui, RZ diamankan anggota Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Sedangkan RW diamankan di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, dan AK di Pondok Cabe Pamulang. RZ sebagai pengguna narkotika dijerat polisi dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Sedangkan RW dan AK diancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda