Mulai Hari ini, Warga DKI Boleh Ziarah Kubur

Senin, 17 Mei 2021 - 17:00 WIB
Warga DKI Jakarta sudah dapat melakukan ziarah ke makam atau kuburan mulai hari ini, Senin (17/5/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Warga DKI Jakarta sudah dapat melakukan ziarah ke makam atau kuburan mulai hari ini, Senin (17/5/2021). Sebelumnya Pemprov DKI membuat larangan ziarah kubur, tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Mulai hari ini silakan, sampai hari-hari berikutnya bisa ziarah kubur," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/5/2021). (Baca juga; Ternyata Peziarah Memaksa Masuk TPU Tegal Alur Nimbrung Jenazah Pasien Covid-19 )

Meskipun telah mengizinkan ziarah kubur, namun dia meminta agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kami minta tetap melaksanakan prokes (protokol kesehatan), bergiliran, gantian, tidak kerumunan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tambahnya.

Adanya larangan ziarah sempat memicu gesekan antara petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan warga. Seperti di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat 14 Mei 2021. (Baca juga; Dilarang Berziarah, Belasan Warga Rusak Pagar TPU Sunan Giri )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More