Selama Larangan Mudik, Warga Luar Bogor Dilarang Liburan ke Puncak
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:26 WIB
BOGOR - Masyarakat luar Bogor diimbau menahan diri untuk tidak berwisata ke Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak .
"Karena percuma masuk Bogor pada tanggal larangan mudik pasti kami putarbalikkan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Penyekatan di Puncak Bogor, Wakapolda Jabar: Kami Pastikan Tak Ada Pemudik Melintas
Meski demikian, seluruh tempat wisata di Bogor tetap buka di masa larangan mudik periode 6-17 Mei 2021. "Tapi, dengan protokol kesehatan ketat. Mereka yang datang dari luar kota pasti kena penyekatan, karena penyekatan itu dilakukan di 8 titik batas wilayah termasuk Jakarta," katanya.
Jadi otomatis mereka tidak akan bisa masuk karena dijaga selama 24 jam dan 3 shift oleh petugas supaya tidak bocor masuk ke Bogor.
Baca juga: Hendak Mudik, 2 Travel Gelap Diamankan Polisi di Jalur Puncak Bogor
“Wisata boleh dilakukan pada zona non merah itu pun hanya bagi warga lokal saja dengan protokol kesehatan ketat dan diawasi Satgas Covid-19. Untuk masuk tempat wisata harus ada surat bebas Covid, hasil rapid antigen yang berlaku satu hari dan swab test yang berlaku tiga hari,” ujar Ade.
Setelah masa larangan mudik, Pemkab Bogor tetap melakukan pengetatan, yang mau menginap di hotel itu dipersiapkan surat-suratnya. Bagi yang sudah ada surat vaksin tidak perlu pakai surat rapid antigen atau tes swab.
"Karena percuma masuk Bogor pada tanggal larangan mudik pasti kami putarbalikkan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Penyekatan di Puncak Bogor, Wakapolda Jabar: Kami Pastikan Tak Ada Pemudik Melintas
Meski demikian, seluruh tempat wisata di Bogor tetap buka di masa larangan mudik periode 6-17 Mei 2021. "Tapi, dengan protokol kesehatan ketat. Mereka yang datang dari luar kota pasti kena penyekatan, karena penyekatan itu dilakukan di 8 titik batas wilayah termasuk Jakarta," katanya.
Jadi otomatis mereka tidak akan bisa masuk karena dijaga selama 24 jam dan 3 shift oleh petugas supaya tidak bocor masuk ke Bogor.
Baca juga: Hendak Mudik, 2 Travel Gelap Diamankan Polisi di Jalur Puncak Bogor
“Wisata boleh dilakukan pada zona non merah itu pun hanya bagi warga lokal saja dengan protokol kesehatan ketat dan diawasi Satgas Covid-19. Untuk masuk tempat wisata harus ada surat bebas Covid, hasil rapid antigen yang berlaku satu hari dan swab test yang berlaku tiga hari,” ujar Ade.
Setelah masa larangan mudik, Pemkab Bogor tetap melakukan pengetatan, yang mau menginap di hotel itu dipersiapkan surat-suratnya. Bagi yang sudah ada surat vaksin tidak perlu pakai surat rapid antigen atau tes swab.
(jon)
tulis komentar anda