3 Hari Penerapan Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Catat 245.000 Kendaraan Keluar dari Jabotabek
Minggu, 09 Mei 2021 - 13:48 WIB
Arah Selatan:
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 - 17 Mei 2021, pihak Jasa Marga juga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk melengkapi dengan dokumen perjalanan.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melewati pos penyekatan larangan mudik di antaranya yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 - 17 Mei 2021, pihak Jasa Marga juga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk melengkapi dengan dokumen perjalanan.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melewati pos penyekatan larangan mudik di antaranya yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda