3 Hari Penerapan Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Catat 245.000 Kendaraan Keluar dari Jabotabek

Minggu, 09 Mei 2021 - 13:48 WIB
loading...
3 Hari Penerapan Larangan...
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat ada sebanyak 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, Barat, dan Selatan selama tiga hari terakhir mulai 6-8 Mei 2021. Foto/MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat ada sebanyak 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, Barat, dan Selatan selama tiga hari terakhir mulai 6-8 Mei 2021. Dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021), Jasa Marga menyebutkan jumlah tersebut turun 45,5% dari lalu lintas normal sekitar 450.117 kendaraan.

“Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebanyak 34,5% menuju arah Timur, 37,7% menuju ,Barat dan 27,8% menuju Selatan,” demikian keterangan Jasa Marga.

Adapun rincian kendaraan yang keluar Jabotabek, sebagai berikut:

Arah Timur:
- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0% dari lalin normal 98.976 kendaraan.
- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7% dari lalin normal 102.152 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan.

Arah Barat:
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1% dari lalin normal 142.566 kendaraan.

Arah Selatan:
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9% dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 - 17 Mei 2021, pihak Jasa Marga juga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk melengkapi dengan dokumen perjalanan.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melewati pos penyekatan larangan mudik di antaranya yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)