Wali Kota Depok Perbolehkan Warganya Bepergian Asal Ada Surat Izin, Begini Tata Cara Buatnya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:11 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang hendak melakukan bepergian karena urusan mendesak. Foto/SINDOnews
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang hendak melakukan bepergian karena urusan mendesak selama masa larangan mudik Lebaran saat pandemi COVID-19.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Mohammad Idris dalam SE tersebut, Kamis (6/5/2021). (Baca juga; Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah )

Sejumlah persyaratan secara detail dengan bukti kuat harus diserahkan dalam pengajuan SDKM tersebut. Berikut tata cara untuk membuat SDKM tersebut:



1. Mendatangi kelurahan sesuai domisili

2. Mengajukan pembuatan SDKM dan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan

3. Memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya

4. Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More