Dikandangin Polisi, Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara Mau ke Mana?
Rabu, 05 Mei 2021 - 14:57 WIB
JAKARTA - Dua pria paruh baya ditangkap di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, tepatnya di KM 3 Cawang arah Bogor, Rabu (5/5/2021). Penangkapan bermula saat polisi mencurigai mobil Pajero Sport berpelat biru SN 45 RSD. "Nomor polisinya enggak sesuai aturan," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
Mobil berwarna hitam itu juga terdapat tiga stiker. Salah satunya bertuliskan International Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: Angkut Penumpang Mudik, 6 Travel Gelap di Tangsel Dikandangin ke Polda
Pihaknya telah memeriksa surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, dua pria yakni Rusdi Karepesina dan Rudy Dhanian Toro tidak bisa memperlihatkan STNK dan SIM yang sah.
"Enggak ada surat kendaraan. Cuma bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal.
Baca juga: Mobil Travel Dikandangin Polisi, Warganet: Bukan Masalah Gelap, Keluarganya Mau Makan Apa?
Dia menyebut dua pria itu bukan hendak mudik melainkan ke Bogor, Jawa Barat menjemput keluarganya. "Dia mengakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kayak Sunda Empire gitu," ucapnya.
Keduanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Pelanggarannya tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," kata Akmal.
Dua pria itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, kendaraan, STNK, dan SIM yang tidak sah itu disita polisi.
Mobil berwarna hitam itu juga terdapat tiga stiker. Salah satunya bertuliskan International Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: Angkut Penumpang Mudik, 6 Travel Gelap di Tangsel Dikandangin ke Polda
Pihaknya telah memeriksa surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, dua pria yakni Rusdi Karepesina dan Rudy Dhanian Toro tidak bisa memperlihatkan STNK dan SIM yang sah.
"Enggak ada surat kendaraan. Cuma bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal.
Baca juga: Mobil Travel Dikandangin Polisi, Warganet: Bukan Masalah Gelap, Keluarganya Mau Makan Apa?
Dia menyebut dua pria itu bukan hendak mudik melainkan ke Bogor, Jawa Barat menjemput keluarganya. "Dia mengakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kayak Sunda Empire gitu," ucapnya.
Keduanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Pelanggarannya tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," kata Akmal.
Dua pria itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, kendaraan, STNK, dan SIM yang tidak sah itu disita polisi.
(jon)
tulis komentar anda