Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM

Rabu, 05 Mei 2021 - 05:29 WIB
Selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang wajib membawa SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemkot Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang," kata Herman pada Rabu (5/5/2021).

Baca juga: SIKM Segera Diberlakukan, Wagub DKI: Pengajuannya via Aplikasi dan Kelurahan





Herman menambahkan, selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKMdari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," kata Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," katanya.

Baca juga: 5 Kriteria Warga yang Boleh Urus SIKM Jakarta
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More