Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:08 WIB
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum IOI dari HD Law Firm

Hardodi merasa heran mengapa pihak penyidik Mabes Polri begitu ngotot melanjutkan kasus meskipun buktinya masih kurang. Bahkan di beberapa Polda justru telah mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice.

"Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," kata Hardodi.

Sehari sebelumnya, Senin (3/5/2021), IOI telah menunaikan pembayaran tahap keenam dari proses restrukturisasi HYPN senilai Rp1,9 triliun.

Communication Director IndoSterling Group, Deasy Sutedja, di tempat terpisah menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Percepatan pembayaran yang dilakukan IOI di masa pandemi ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama,” tutur Deasy.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More