Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri

Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri
Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam nasabahnya untuk menyebar data pribadi. Sosok pemimpin yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pengendali maupun bos yang diduga berada di luar negeri.

”Untuk yang mengendalikan dan pimpinannya (bos) masih kita buru. Mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini atau dikendalikan dari luar negeri,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Ia mengatakan saat ini ada perubahan dari praktik kerja pinjol ilegal. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.

”Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi mereka. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” katanya.

Auliansyah mengatakan saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ungkapnya.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Ia mengatakan setelah itu para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.



Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)