Weekend Terakhir Jelang Larangan Mudik, Begini Suasana Terminal Bus Kampung Rambutan

Minggu, 02 Mei 2021 - 09:40 WIB
Menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mulai ramai dipadati calon penumpang, Minggu, (2/5/2021). MNC Portal/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Terminal Bus Kampung Rambutan , Jakarta Timur, mulai ramai dipadati calon penumpang, Minggu, (2/5/2021).

Pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia,penumpang mulai berdatangan pukul 08.00 WIB. Banyak dari penumpang yang terlihat menjinjing tas berukuran besar, ada juga yang membawa sejumlah tumpukan dus.

Penumpang terlihat berkumpul bersama masing-masing rombongannya pada ruang tunggu. Dalam kesempatan tersebut, penumpang terpantau masih dalam kondisi memakai masker, meskipun sebagian ditemukan mengabaikan larangan untuk duduk pada kursi tertentu.



Sejumlah Satpol PP dan Dishub juga terlihat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindari adanya celah dalam penyebaran COVID-19. (Baca juga; Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan )

Pada pantauan terhadap armada, sedikitnya terdapat 40 bus terparkir dengan berbagai tujuan yang siap diberangkatkan. Jumlah ini lebih banyak, jika dibandingkan dengan hari sebelumnya yang juga dipantau oleh jurnalis MNC Portal Indonesia.

Sebelumnya aturan tentang larangan mudik tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (Baca juga; Terminal Pulogebang Mulai Ramai Sepekan Jelang Larangan Mudik )

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus Corona. Larangan mudik diperketat dan diperpanjang sejak 22 April 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/04/2021).
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More