Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan

Sabtu, 01 Mei 2021 - 08:35 WIB
loading...
Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan
Petugas gabungan mengamankan bus AKAP yang angkut pemudik dari terminal bayangan atau terminal ilegal di wilayah Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, menggelar Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan atau terminal ilegal di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Agus prasetiyo mengatakan, operasi ini merupakan upaya pemerintah dalam pengetatan mudik.

"Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021, kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan," ujar Agus di Kelapa Gading, Sabtu (1/5/202


Dikatakan Agus, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi terminal bayangan atau tempat ilegal bus mengangkut penumpang, seperti Jalan RE Martadinata, Pademangan, dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.

Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan


Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan dua Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Baca juga: Jeritan Sopir Bus AKAP ke Pemerintah terkait Larangan Mudik: Makan Saja Sulit!

"Ada dua bus tujuan Malang dan Cirebon, Jawa Tengah, yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi 2 dan 8 penumpang," jelasnya.

Terhadap kedua bus tersebut, petugas menindaknya dengan sanksi stop operasional. Kedua bus ditahan di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami stop operasional," tegas Agus.

Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan


Diketahui, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan ini dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5112 seconds (0.1#10.140)