Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Jaksa Boyong Saksi Ahli
Kamis, 29 April 2021 - 12:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memboyong dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang hari ini JPU menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan dakwaan. "Rencananya ada empat saksi ahli," ucapnya di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Habib Rizieq Doakan Munarman dan Keluarga Diselamatkan dari Makar Jahat
Merujuk keterangan JPU, sebenarnya masih ada dua saksi fakta lagi yang belum hadir. Keduanya yakni anggota Polda Metro Jaya sebagai pelapor dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Ya kalau jaksa menganggap itu (pemanggilan paksa saksi) perlu ya silakan. Tapi, kalau enggak dapat dilakukan, Hakim bilang angkat bendera putih (menyerah) saja," ujar Aziz.
Baca juga: Terungkap, Habib Rizieq Tak Miliki Surat Negatif Covid-19 saat Pulang dari RS UMMI
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU diketuai oleh Suparman Nyompa dengan anggota M Djohan Arifin dan Syarief Baharudin. "Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," ucapnya.
Perkara nomor 221 berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020. Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, pada November 2020 lalu.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang hari ini JPU menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan dakwaan. "Rencananya ada empat saksi ahli," ucapnya di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Habib Rizieq Doakan Munarman dan Keluarga Diselamatkan dari Makar Jahat
Merujuk keterangan JPU, sebenarnya masih ada dua saksi fakta lagi yang belum hadir. Keduanya yakni anggota Polda Metro Jaya sebagai pelapor dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Ya kalau jaksa menganggap itu (pemanggilan paksa saksi) perlu ya silakan. Tapi, kalau enggak dapat dilakukan, Hakim bilang angkat bendera putih (menyerah) saja," ujar Aziz.
Baca juga: Terungkap, Habib Rizieq Tak Miliki Surat Negatif Covid-19 saat Pulang dari RS UMMI
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU diketuai oleh Suparman Nyompa dengan anggota M Djohan Arifin dan Syarief Baharudin. "Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," ucapnya.
Perkara nomor 221 berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020. Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, pada November 2020 lalu.
(jon)
tulis komentar anda