Selama 10 Hari, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Kasus Prostitusi Hingga Premanisme
Kamis, 22 April 2021 - 22:00 WIB
BOGOR - Sebanyak 35 tersangka dari berbagai kasus berhasil diungkap Polres Bogor dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Bogor selama periode 4-13 April 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan puluhan tersangka itu terdiri dari 10 orang kasus prostitusi, 17 orang kasus kejahatan jalanan dan 8 orang kasus premanisme. Terdapat pula 439 orang yang dibina.
"Yang 439 pelaku-pelaku yang kita bina, kita arahkan dan kembalikan terkait tawuran yang tidak didapati bukti dan miras," kata Harun, Kamis (22/4/2021).
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 unit motor, 4 bilah senjata tajam dan 27 alat kontrasepsi. Kemudian, polisi juga menyita 3.408 botol miras berbagai merk dan 13.898 butir petasan. "Yang motor ini ada 5, sisanya sudah kita kembalikan ke pemiliknya," tambahnya.
Mereka dijerat sesuai kasusnya yakni pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, senjata tajam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 12 tahun penjara, prostitusi Pasal 2 UU Trafificking Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan penganiayaan Pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ada peningkatan karena ini mungkin karena kebiasaan anak muda. Tapi walaupun waktunya cuma sampai tanggal 13 kemarin, kita akan tetap lakukan apalagi sekarang Ramadhan," ucap Harun.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan puluhan tersangka itu terdiri dari 10 orang kasus prostitusi, 17 orang kasus kejahatan jalanan dan 8 orang kasus premanisme. Terdapat pula 439 orang yang dibina.
"Yang 439 pelaku-pelaku yang kita bina, kita arahkan dan kembalikan terkait tawuran yang tidak didapati bukti dan miras," kata Harun, Kamis (22/4/2021).
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 unit motor, 4 bilah senjata tajam dan 27 alat kontrasepsi. Kemudian, polisi juga menyita 3.408 botol miras berbagai merk dan 13.898 butir petasan. "Yang motor ini ada 5, sisanya sudah kita kembalikan ke pemiliknya," tambahnya.
Mereka dijerat sesuai kasusnya yakni pencurian pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, senjata tajam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 12 tahun penjara, prostitusi Pasal 2 UU Trafificking Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan penganiayaan Pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ada peningkatan karena ini mungkin karena kebiasaan anak muda. Tapi walaupun waktunya cuma sampai tanggal 13 kemarin, kita akan tetap lakukan apalagi sekarang Ramadhan," ucap Harun.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda