Wali Kota Depok Serahkan Sepenuhnya Dugaan Korupsi di Damkar ke Kemendagri
Selasa, 20 April 2021 - 19:04 WIB
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan sepenuhnya dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Saat ini masih menunggu hasilnya. Sudah diserahkan ke Irjen, tanya ke Kementrian nanti kita tunggu,” katanya, Selasa (20/4/2021). Menurutnya dugaan kasus ini sudah bergulir dan pihaknya akan mengawal juga.
Dia meyakini hasil pemeriksaan Irjen Kementrian Dalam Negeri akan membuka pada kebenaran dugaan kasus ini. “Ini sudah bergulir, kita tunggu dan kita kawal bahwa pemeriksaan dari Irjen Kemendagri akan memberikan sesuatu hal yang clear dari semua masalah,” ungkapnya.
Idris menegaskan, setiap warga negara Indonesia yang beraktivitas mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengann Undang-Undang. Termasuk dalam hal perlindungan terhadap Sandi Butar Butar, pegawai honorer di DPKP yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pemotongan insentif Covid-19.
“Semua WNI yang melakukan apapun di alam Indonesia mendapatkan perlindungan dan ini sudah ada di Undang-undang,” tegasnya.
Idris meyakini tidak ada intimidasi yang diterima Sandi. Jika memang Sandi mengaku mendapat intimidasi maka Idris meminta Sandi memberikan bukti padanya. “Tidak benar (ada intimidasi). Kalau memang ada kita minta bukti kirimkan ke saya. Tidak ada surat peringatan (SP). Sudah kita clear-kan tidak ada SP,” ungkapnya.
Ketika ditanya perihal dugaan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut, Idris masih belum berkomentar gamblang. Dia masih akan menunggu hasil dari Irjen. “Kita tunggu nanti. Kita tunggu Irjen akan umumkan,” pungkasnya.
"Saat ini masih menunggu hasilnya. Sudah diserahkan ke Irjen, tanya ke Kementrian nanti kita tunggu,” katanya, Selasa (20/4/2021). Menurutnya dugaan kasus ini sudah bergulir dan pihaknya akan mengawal juga.
Dia meyakini hasil pemeriksaan Irjen Kementrian Dalam Negeri akan membuka pada kebenaran dugaan kasus ini. “Ini sudah bergulir, kita tunggu dan kita kawal bahwa pemeriksaan dari Irjen Kemendagri akan memberikan sesuatu hal yang clear dari semua masalah,” ungkapnya.
Idris menegaskan, setiap warga negara Indonesia yang beraktivitas mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengann Undang-Undang. Termasuk dalam hal perlindungan terhadap Sandi Butar Butar, pegawai honorer di DPKP yang membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pemotongan insentif Covid-19.
“Semua WNI yang melakukan apapun di alam Indonesia mendapatkan perlindungan dan ini sudah ada di Undang-undang,” tegasnya.
Idris meyakini tidak ada intimidasi yang diterima Sandi. Jika memang Sandi mengaku mendapat intimidasi maka Idris meminta Sandi memberikan bukti padanya. “Tidak benar (ada intimidasi). Kalau memang ada kita minta bukti kirimkan ke saya. Tidak ada surat peringatan (SP). Sudah kita clear-kan tidak ada SP,” ungkapnya.
Ketika ditanya perihal dugaan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut, Idris masih belum berkomentar gamblang. Dia masih akan menunggu hasil dari Irjen. “Kita tunggu nanti. Kita tunggu Irjen akan umumkan,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda