Pencopet Spesialis Bus Transjakarta Dicokok Polisi, Sudah Beraksi sejak 2018
Jum'at, 16 April 2021 - 17:36 WIB
JAKARTA - NY (43) alias Rengga, hanya bisa tertunduk saat diekspos oleh Resmob Polda Metro Jaya kepada awak media, Jumat (16/4/2021).
Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di media sosial terkait aksi copet di bus Transjakarta yang meresahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pelaku awalnya berpura-pura sebagai penumpang bus Transjakarta.
"Saat menemukan korban di dalam bus Transjakarta ia kemudian memepet korban. Kemudian dengan lihai dan tanpa diketahui korban membuka resleting tas dan mengambil handphone dan barang berharga lainnya milik korban," ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Aksi pelaku yang terekam kamera pengintai atau CCTV di dalam bus Transjakarta, membuat tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB di shelter Bus Transjakarta Semanggi, Jakarta Selatan.
Dari pengakuan, tersangka dia sudah beraksi sejak 2018 lalu dan menyasar 40 lokasi di sepanjang shelter jurusan Grogol hingga PGC Cililitan.
Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Herman Simbolon mendapatkan barang bukti berupa handphone iPhone 11 warna putih, jaket warna biru, tas gendong warna hitam, dan satu flash disk rekaman CCTV bus Transjakarta.
Atas tindakannya, NY alias Rengga dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Sambut Baik Mesin Refil Air Minum Karya Anak Bangsa: Dorong Indonesia Hijau
Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di media sosial terkait aksi copet di bus Transjakarta yang meresahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pelaku awalnya berpura-pura sebagai penumpang bus Transjakarta.
"Saat menemukan korban di dalam bus Transjakarta ia kemudian memepet korban. Kemudian dengan lihai dan tanpa diketahui korban membuka resleting tas dan mengambil handphone dan barang berharga lainnya milik korban," ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Aksi pelaku yang terekam kamera pengintai atau CCTV di dalam bus Transjakarta, membuat tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB di shelter Bus Transjakarta Semanggi, Jakarta Selatan.
Dari pengakuan, tersangka dia sudah beraksi sejak 2018 lalu dan menyasar 40 lokasi di sepanjang shelter jurusan Grogol hingga PGC Cililitan.
Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Herman Simbolon mendapatkan barang bukti berupa handphone iPhone 11 warna putih, jaket warna biru, tas gendong warna hitam, dan satu flash disk rekaman CCTV bus Transjakarta.
Atas tindakannya, NY alias Rengga dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Sambut Baik Mesin Refil Air Minum Karya Anak Bangsa: Dorong Indonesia Hijau
(thm)
tulis komentar anda