Abai Pakai Masker Begini Jadinya, Puasa-puasa Dihukum Nyapu Pasar di Tengah Panas Terik
Jum'at, 16 April 2021 - 15:51 WIB
JAKARTA - Puluhan warga Warakas, Jakarta Utara, terjaring operasi tertib masker (Tibmask), setelah melanggar protokol kesehatan Covid-19 alias tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mereka pun mendapat hukuman membersihkan lingkungan Pasar Warakas di saat berpuasa di tengah panas terik matahari.
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi, mengatakan, ada sebanyak 25 warga yang tidak bermasker terjaring operasi tertib masker (Tibmask) yang dilaksanakan di Jalan Warakas 1.
"Setelah dilakukan pendataan, mereka kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar. Hal ini sebagai efek jera," ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Menurut Mulyadi, pelaksanaan kegiatan pengawasan protokol kesehatan akan terus dilakukan meskipun dalam masa bulan puasa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
"Sebagai upaya dukungan kepada pemerintah dan tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan vaksinasi. Kami mengimbau warga Warakas untuk selalu menjalankan prokes dan 3M," tuturnya.
Adapun dalam pelaksanaan operasi Tibmask, Satpol PP Kelurahan Warakas berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok, Dishub Kecamatan Tanjung Priok dan Polsek Tanjung Priok.
Mereka pun mendapat hukuman membersihkan lingkungan Pasar Warakas di saat berpuasa di tengah panas terik matahari.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi, mengatakan, ada sebanyak 25 warga yang tidak bermasker terjaring operasi tertib masker (Tibmask) yang dilaksanakan di Jalan Warakas 1.
"Setelah dilakukan pendataan, mereka kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar. Hal ini sebagai efek jera," ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Menurut Mulyadi, pelaksanaan kegiatan pengawasan protokol kesehatan akan terus dilakukan meskipun dalam masa bulan puasa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
"Sebagai upaya dukungan kepada pemerintah dan tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan vaksinasi. Kami mengimbau warga Warakas untuk selalu menjalankan prokes dan 3M," tuturnya.
Adapun dalam pelaksanaan operasi Tibmask, Satpol PP Kelurahan Warakas berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok, Dishub Kecamatan Tanjung Priok dan Polsek Tanjung Priok.
(thm)
tulis komentar anda