Bams dan Desiree Tarigan Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya
Kamis, 15 April 2021 - 16:43 WIB
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera memanggil Bams Samson dan ibunya Desiree Tarigan terkait laporan dugaan penyekapan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Bams dan ibunya akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku terlapor. "Rencana ke depan kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor. Masih kita jadwalkan karena tahap penyelidikan," ujar Yusri, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Sering Disekap dan Dianiaya, ART Laporkan Desiree Tarigan dan Bams ke Polisi
Menurut dia, pelapor yakni ART berinisial I telah dimintai klarifikasi. Pelapor juga telah menyerahkan barang bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, dia tak membeberkan identitas saksi yang akan diperiksa.
Baca juga: Ibu Diusir, Bams Hampir Bertengkar dengan Hotma Sitompul
Selain Bams dan ibunya, I juga turut melaporkan dua orang lainnya yakni Vino dan Prianka Reguna Bukit. Pasal yang dilaporkan oleh I yakni merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin Pasal 333 KUHP Jo Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berdasarkan penuturan I, dia tak hanya mengalami penyekapan. Dia mengaku handphone miliknya juga dikloning untuk melihat dirinya berkomunikasi dengan siapa saja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Bams dan ibunya akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku terlapor. "Rencana ke depan kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor. Masih kita jadwalkan karena tahap penyelidikan," ujar Yusri, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Sering Disekap dan Dianiaya, ART Laporkan Desiree Tarigan dan Bams ke Polisi
Menurut dia, pelapor yakni ART berinisial I telah dimintai klarifikasi. Pelapor juga telah menyerahkan barang bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, dia tak membeberkan identitas saksi yang akan diperiksa.
Baca juga: Ibu Diusir, Bams Hampir Bertengkar dengan Hotma Sitompul
Selain Bams dan ibunya, I juga turut melaporkan dua orang lainnya yakni Vino dan Prianka Reguna Bukit. Pasal yang dilaporkan oleh I yakni merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin Pasal 333 KUHP Jo Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berdasarkan penuturan I, dia tak hanya mengalami penyekapan. Dia mengaku handphone miliknya juga dikloning untuk melihat dirinya berkomunikasi dengan siapa saja.
(jon)
tulis komentar anda