Polisi Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Keras, 6 Tersangka Diringkus dan Sita 7.500 Pil Terlarang

Selasa, 13 April 2021 - 10:47 WIB
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam tersangka penjual obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi dan menyita 1.963 butir pil tramadol, 5.609 butir pil excimer. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam tersangka penjual obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga mengamankan barang bukti 1.963 butir pil tramadol, 5.609 butir pil excimer.

Enam tersangka tersebut diamankan petugas berdasarkan hasil operasi cipta kondisi. ”Pelakunya langsung kami amankan, dan barang bukti kita musnahkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (13/4/2021).

Penangkapan keenam tersangka penjual obat keras itu hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat. Obat-obat keras itu dijual para tersangka dengan kedok toko kosmetik. (Baca juga; Horor, Antrean Kendaraan di Jembatan 2 Bekasi Bikin Merinding dan Jadi Perdebatan Netizen )

”Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat. Tapi juga menjual itu tanpa izin resmi,” katanya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun, ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun penjara. (Baca juga; Asyik Berenang Bareng, Remaja Jatimulya Tenggelam di Kalimalang )

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi menambahkan, pihaknya tak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.”Silakan laporkan kepada kami,” katanya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More