Tembok Blokade Jalan Umum ke Pergudangan Cipondoh Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

Kamis, 08 April 2021 - 14:56 WIB
Proses pembuatan tembok blokade jalan, Rabu (7/4/2021). Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri, membongkar paksa tembok blokade yang dipasang ahli waris di Jalan Kemuliaan, RW 02, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang. Pembongkaran dilakukan pada Rabu malam.



Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, mengatakan, blokade jalan terpaksa dibongkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.



"Dimana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," jelas Agus, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).



Saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap kawasan itu untuk menghindari didirikan kembali blokade yang menutup akses jalan warga tersebut.

"Hari ini teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Ya, semoga tidak ada kegiatan lagi. Alhamdullilah, sampai saat ini tidak ada (perlawanan), " pungkasnya.



Diketahui, akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, diblokade sejak Rabu (7/4/2021) siang. Pembuatan tembok blokade jalan itu dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah.



Salah satu ahli waris, Edi Suryanta, mengatakan bahwa tanah yang diblokade merupakan milik keluarga besarnya. Edi mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah tersebut. Diperkirakan luas tanah 17.000 meter persegi, termasuk jalan yang diblokade.

Aksi blokade jalan ke kawasan pergudangan di Cipondoh ini bukan yang pertama. Blokade jalan juga pernah dilakuan pihak ahli waris. Tetapi lagi-lagi dibongkar paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More