Begini Respons Munarman saat Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline Habib Rizieq Shihab
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:14 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan ucapan syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan terkait sidang offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3/2021).
"Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara Nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline," ungkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Menurut Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulaknnya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
"Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimaka sih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. "Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Dia menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan HRS yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan. "Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah memgimbau agar masyarakat yang datang mentaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti kan," ucapnya.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
"Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara Nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline," ungkap Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Menurut Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulaknnya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
"Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimaka sih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan. "Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Dia menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Artinya, simpatisan HRS yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan. "Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah memgimbau agar masyarakat yang datang mentaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti kan," ucapnya.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(hab)
tulis komentar anda