Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) secara offline atau tatap muka pada Jumat (26/3/2021). Habib Rizieq dipastikan hadir di ruang persidangan setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim hanya mengizinkan enam kuasa hukum dapat masuk ke ruang persidangan. Permintaan itu didasari agar jalannya persidangan dapat berimbang.
"Kami meminta nanti hari Jumat penasihat hukum enam orang karena kami jaksa penuntut umum juga enam orang," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hakim ketua Suparman Nyompa menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, sidang yang dilangsungkan secara tatap muka pun harus tetap menjalankan protokol kesehatan. "Karena ruangan maka kami mengajukan paling banyak tujuh karena ruangan yang terbatas dan supaya bisa jaga jarak," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Sehingga, nantinya Rizieq bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya pada Jumat, 26 Maret."Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Kemudian, Suparman juga mencabut penetapan persidangan secara online yang tertuang pada surat nomor 221.PidSus/2021. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam setiap persidangan.
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim hanya mengizinkan enam kuasa hukum dapat masuk ke ruang persidangan. Permintaan itu didasari agar jalannya persidangan dapat berimbang.
"Kami meminta nanti hari Jumat penasihat hukum enam orang karena kami jaksa penuntut umum juga enam orang," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hakim ketua Suparman Nyompa menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, sidang yang dilangsungkan secara tatap muka pun harus tetap menjalankan protokol kesehatan. "Karena ruangan maka kami mengajukan paling banyak tujuh karena ruangan yang terbatas dan supaya bisa jaga jarak," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Sehingga, nantinya Rizieq bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya pada Jumat, 26 Maret."Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Kemudian, Suparman juga mencabut penetapan persidangan secara online yang tertuang pada surat nomor 221.PidSus/2021. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam setiap persidangan.
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
(hab)