Bawa 192 Kg Ganja, 2 Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Senin, 22 Maret 2021 - 20:32 WIB
Dua terdakwa kasus narkoba kepemilikan ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32), dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (22/3/ 2021). Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Dua terdakwa kasus narkoba kepemilikan ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32), dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Senin (22/3/ 2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terpidana itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati. (Baca juga; Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka )

"Kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini, ditangkap pihak kepolisian, pada 31 Agustus 2020," kata Dapot, saat ditemui wartawan, di Kejari Tangerang, Selasa (22/3/2021) sore. (Baca juga; Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Hotel Alona Resmi Ditutup )

Dapot menuturkan, kedua terdakwa merupakan kurir yang bertugas mengambil paket ganja tersebut, di Cikini, Jakarta Pusat. "Dalam perkara ini, NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah Rp40 juta dan uang jalan Rp500.000," jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam karung besar ganja siap edar, berisi 176 paket ganja seberat 192 Kg. "Keduanya tertangkap di Cikini. Yang menangkap petugas kepolisian dari Polrestro Tangerang. Ya, jadi kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Karang Tengah," sambung Dapot.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More