Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka

Senin, 22 Maret 2021 - 19:59 WIB
loading...
Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka
Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 orang yang terlibat dalam sindikat home industri tembakau sintetis Gorila di Jakarta dan Bandung pada awal Maret 2021. Foto/MPI Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Jajaran Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 orang yang terlibat dalam sindikat home industri tembakau sintetis Gorila di Jakarta dan Bandung pada awal Maret 2021. Ketujuh orang tersangka berinisial EM, HA, M, RZ, NPS, RSW, dan EA diamankan polisi di sejumlah lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, para tersangka dikendalikan oleh tersangka berinisial V narapidana salah satu lapas di Jakarta. Tersangka V diketahui merekrut sejumlah orang dan membeli bahan serta menjual tembakau sintetis gorila siap pakai melalui media sosial.

"Tembakau sintetis gorila ini saat ini sedang beredar cukup pesat di kalangan masyarakat karena harganya cukup murah, yakni Rp450.000 per 5 gram," ujar Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).

Yusri menambahkan, untuk tersangka berinisial EM bertugas memproduksi tembakau gorila dan dibayar sebesar Rp3 juta untuk satu kali produksi. (Baca juga; Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Kemanggisan, Polisi Tangkap Empat Orang )

"Dalam seminggu EM ini bisa memproduksi 1 sampai dua kali, sekali produksi menghasilkan 3 kilogram, dia diajarkan oleh V melalui video tutorial dari media sosial. Dia menggunakan tembakau sintetis yang dicampur dengan sejumlah bahan kimia," jelas Yusri Yunus.

EM seorang perempuan yang bertugas memproduksi tembakau sintetis diamankan di Apartemen Sunter Park View Tower C Kamar AC0303 pada Jumat (5/3/2021). Sedangkan, HA (kurir) yang ditugaskan mengambil dan mengantar tembakau sintetis gorila dari V diamankan pada Selasa (2/3/2021) di Margahayu Jaya, Bekasi Timur.

Kemudian tersangka M dan RZ diamankan Batu Ampar Kramat Jati pada Jumat (12/3/2021) lalu. Mereka bertugas memproduksi tembakau gorila, membeli tembakau sintetis dari akun Fortune Jack, serta menjual tembakau sintetis gorila dengan nama akun Emergency dan Legendary Mamoth.

Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka


Sementara NPS pemilik akun Fortune Jack dan membeli tembakau sintetis dari RSW dan EA diamankan di Perum Bumi Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Kapolres Jakpus Sebut Pembuat Tembakau Gorila Cair Belajar dari Medsos )

Sedangkan RSW dan EA yang memiliki tembakau sintetis gorila pembelian dari akun Starsstuf dan Mr Sinta diamankan di Citeureup Bandung beserta sejumlah barang bukti di dua kamar kos-kosan di Kelurahan Turangga dan Kelurahan Margasari Kota Bandung pada Rabu (17/3/2021).

Diketahui masih ada 3 orang yang berstatus DPO dalam kasus narkotika home industri tembakau sintetis gorila ini, yakni V (narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Jakarta serta pemilik akun Cemical Ltd. VOC, Narkos & Group Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis), pemilik akun Starsstuf, dan pemilik akun Mr Sinta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0842 seconds (0.1#10.140)