Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Hotel Alona Resmi Ditutup
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menutup operasional Hotel Alona . Hotel yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang , terbukti menyediakan layanan prostitusi.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, diketahui bahwa hotel itu menyediakan layanan prostitusi untuk tamu yang mau menginap. (Baca juga; Dijadikan Tempat Esek-esek, Pemkot Tangerang Ancam Tutup Hotel Alona )
"Satpol PP akan segel hotelnya, karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, saat ditemui di Pemkot Tangerang, Senin (22/3/2021).
Arief menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang menyediakan layanan prostitusi. "Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya," tegasnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan di Kota Tangerang, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan. "SOP bagi tamu diperjelas," sambungnya. (Baca juga; Polisi Sebut Prostitusi Online di Hotel Alona Menggunakan MiChat dan Twitter )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, segala aktivitas di hotel milik artis Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi disetop mulai hari ini.
"Penyidik telah memberikan surat rekomendasi untuk mencabut izin hotel Alona. Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota untuk penyegelan hotel," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Maret 2021, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona. Saat digerebek, disejumlah kamar hotel tampak sejumlah tamu melakukan aktivitas seksual.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, diketahui bahwa hotel itu menyediakan layanan prostitusi untuk tamu yang mau menginap. (Baca juga; Dijadikan Tempat Esek-esek, Pemkot Tangerang Ancam Tutup Hotel Alona )
"Satpol PP akan segel hotelnya, karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, saat ditemui di Pemkot Tangerang, Senin (22/3/2021).
Arief menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang menyediakan layanan prostitusi. "Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya," tegasnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan di Kota Tangerang, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan. "SOP bagi tamu diperjelas," sambungnya. (Baca juga; Polisi Sebut Prostitusi Online di Hotel Alona Menggunakan MiChat dan Twitter )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, segala aktivitas di hotel milik artis Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi disetop mulai hari ini.
"Penyidik telah memberikan surat rekomendasi untuk mencabut izin hotel Alona. Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota untuk penyegelan hotel," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Maret 2021, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona. Saat digerebek, disejumlah kamar hotel tampak sejumlah tamu melakukan aktivitas seksual.
(wib)