Sidang Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan Digelar Secara Online
Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:07 WIB
JAKARTA - Sidang perdana kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab bakal digelar Jumat (19/3/2) pagi. Sidang virtual beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat tertunda lantaran terkendala koneksi internet.
Dia menambahkan, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin pak Suparman Nyompa, pak M. Djohan Arifin, dan pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.
Sementara Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas memastikan sidang pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor meliputi tiga terdakwa yakni Khadwanto, Mu'arif, Suryaman
Alex menyebut seluruh sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab awalnya dijadwalkan digelar pada Selasa (16/3).
Baca Juga
Dia menambahkan, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin pak Suparman Nyompa, pak M. Djohan Arifin, dan pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.
Sementara Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas memastikan sidang pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor meliputi tiga terdakwa yakni Khadwanto, Mu'arif, Suryaman
Alex menyebut seluruh sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab awalnya dijadwalkan digelar pada Selasa (16/3).
tulis komentar anda