Ayah yang Pukuli Anaknya Hingga Babak Belur Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:54 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, ayah berinisal EP yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya MP berusia 7 bulan terancam hukuman 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews
DEPOK - Seorang ayah berinisal EP yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya MP berusia 7 bulan telah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 Maret 2021 saat tersangka hendak tidur, sementara ibunya sedang bekerja. Kemudian anaknya menangis hingga EP kesal, kemudian memukul dan membanting anaknya di kasur.

Setelah sang ibu tiba di rumah melihat anak menangis dan melihat lebam EP mengakui bahwa dirinya yang melakukan. Selanjutnya pelaku melarikan diri hingga empat hari. (Baca juga; Bapak Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Ternyata Sering Siksa Istri )

"Yang bersangkutan keluar dari rumah, kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Imran di kantornya, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Digelandang Polisi )

Pelaku memukul di sejumlah tempat di mata hingga lebam, mulut hingga pecah. Pelaku juga membanting anakya yang berusia 7 bulan di kasur sehingga lututnya memar serta mencubit bagian punggung.

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. "Dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More