Cegah Buku Nikah Palsu, Nikahlah di KUA dengan Tarif Nol Rupiah

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:23 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengimbau masyarakat untuk langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) bila ingin mendaftar pernikahan . Seruan ini menyusul penangkapan pelaku pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

"Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Enam Tahun Beraksi, Begini Cara Kerja Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Buku Nikah

Dia mengimbau penghulu maupun penyuluh agama turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.

Dengan pendaftaran langsung ke KUA, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga tak dikenakan tarif bila mendaftar di hari dan jam kerja.



Baca juga: Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang

"Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah. Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, polisi meringkus 7 pelaku sindikat pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakarta Utara. Mereka adalah S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More