Enam Tahun Beraksi, Begini Cara Kerja Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Buku Nikah

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:01 WIB
loading...
Enam Tahun Beraksi, Begini Cara Kerja Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Buku Nikah
Polres Metro Jakarta Utara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan buku nikah, Selasa (16/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membeberkan cara kerja tersangka sindikat pemalsu buku nikah dalam menjalankan aksinya selama enam tahun sebelum berhasil diringkus.



Anggota sindikat ini berjumlah tujuh orang yang merupakan jaringan Jakarta dan Subang. Ketujuh pelaku yakni S, AH, A, K, Y, SM, dan BS. Mereka memiliki peran masing masing, seperti joki, pembuat blanko buku nikah, penyedia blanko, hingga, pengetik blanko.

"Jadi peran mereka ada yang sebagai pihak yang menerima pesanan dari konsumen atau pembeli yang ingin membuat buku nikah," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).



Guruh menjelaskan, pelaku S, AH, dan A memiliki peran sebagai penerima pesanan dari pelanggan. Kemudian, pelaku K memiliki percetakan di wilayah Subang dan Y berperan berperan menghubungi K untuk mencetak buku nikah palsu sesuai pesanan.



Adapun yang berperan sebagai pengetik blanko buku nikah adalah pelaku BS. Cara kerjanya, BS yakni membeli buku nikah dari tersangka S dan mengisi data-data sesuai yang pelanggan mau.

"Pelaku BS ini sebagai master joki yaitu menampung pesanan dari konsumen dan mengetik blanko kosong nikah sesuai dengan calon pengantin," ucap Guruh.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap Guruh.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)