Pagar Beton di Ciledug Dirobohkan Besok, Pemilik Bersikukuh Bertahan

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:16 WIB
Pagar beton milik ahli waris H Ruli, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, besok akan dirobohkan secara paksa, menggunakan alat berat oleh petugas Satpol PP. SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Pagar beton milik ahli waris H Ruli, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, besok akan dirobohkan secara paksa, menggunakan alat berat oleh petugas Satpol PP.

Pagar setinggi 2 meter, sepanjang 200 meter itu, berdiri di atas tanah 2,5 meter di akses jalan masuk Kavling Brebes. H Ruli mengklaim, tanah itu warisan peninggalan ayahnya, sehingga dia berhak membangun apa pun di atas tanah tersebut. (Baca juga; Besok Pagar Beton di Ciledug Dirobohkan, Satpol PP Siapkan Alat Berat )

Persoalan pun muncul, saat pagar beton dengan kawat berduri di atasnya itu menutup jalan masuk ke rumah keluarga almarhum Munir. Akibat tidak diberinya akses jalan, membuat keluarga Munir terisolasi. (Baca juga; Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar )



Besok, pagar itu akan dirobohkan dengan alat berat oleh Satpol PP Kota Tangerang. Sikap tegas ini, diambil Pemerintah Kota Tangerang, karena beberapa kali mediasi dengan H Ruli selalu menemui kegagalan. Namun, hari ini H Ruli datang memohon kebijaksanaan ke Satpol PP Kota Tangerang.

Dia menegaskan, bakal tetap mempertahankan pagar beton yang dibangunnya. "Saya akan bertahan," katanya kepada petugas Satpol PP, seperti ditirukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli, di lokasi pagar, Selasa (16/3/2021).

Gufron Falfeli menjelaskan, dalam pertemuan tadi, sikap H Ruli masih sama. Dia tetap teguh memegang sikap, bahwa tanah itu miliknya dan pagar beton itu haknya, sehingga tidak mungkin dia membongkarnya. (Baca juga; Penghuni Rumah Dipagari Beton di Ciledug Pernah Diancam Pakai Golok )

"Kami sampaikan, jangan melakukan perlawanan fisik. Toh nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau nggak terima, lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, pak haji janganlah," sambung Gufron lagi.

Dalam eksekusi besok, Satpol PP akan dibantu oleh petugas TNI/Polri. Jadi jika terjadi perlawanan pihaknya juga tidak gentar. Namun, dia berharap eksekusi berjalan baik dan lancar.

"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita nggak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," jelasnya.

Sementara itu, pihak ahli waris pemilik tanah H Ruli mengatakan, pihak Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya. Dia juga warga yang memiliki hak dan kewajiban sama.

"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. (Pemerintah) Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi dari sini," pungkas istri H Ruli.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More