Besok Pagar Beton di Ciledug Dirobohkan, Satpol PP Siapkan Alat Berat

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:57 WIB
loading...
Besok Pagar Beton di Ciledug Dirobohkan, Satpol PP Siapkan Alat Berat
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, bakal dibongkar paksa. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, bakal dibongkar paksa. Pembongkaran akan dilakukan dengan alat berat, pada Rabu 16 Maret 2021, sekitar pukul 8.00 WIB.

Akses jalan menuju Kavling Brebes pun ditutup untuk sementara, selama tembok dirobohkan petugas. Penutupan mulai dilakukan sekitar pukul 7.00 WIB. "Tidak hanya tembok di depan pintu masuk rumah warga yang terisolasi, semua pagar akan dirobohkan. Kiri dan kanan," kata Gufron, kepada Sindonews, di Jalan Akasia, Selasa (16/3/2021).

Gufron menambahkan, pihaknya sudah memberikan peringatan 1x24 jam kepada ahli waris agar membongkar sendiri pagar beton itu. Namun, hingga pukul 17.30 WIB, pagar beton itu masih berdiri kokoh. (Baca juga; Sebelum Dibongkar Paksa, Pemilik Pagar Beton di Ciledug Diminta Bongkar Sendiri )

"Surat perintah sudah turun. Semua tembok nanti dibongkar, kiri dan kanan. Kan itu akses jalan. Ya, kalau kita Perda, cuma nanti kalau dia ada tuntutan, banyak kok ini aturannya dasarnya, dari UU juga bisa, UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan," ungkapnya. (Baca juga; Rumah di Ciledug Dipagari Beton, Wali Kota Tangerang: BONGKAR!!! )

Kendati demikian, lanjut Gufron, pihaknya akan memakai dasar hukum penindakan ini pada dua hal saja, yakni Perda Perizinan dan Ketertiban Umum. Untuk yang terakhir, aksi pemagaran ahli waris telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum.

"Besok jam 8 kita bongkar. Paling lama jam 9 sudah berjalan. Tembok kiri kanan kita bongkar. Kalau kita lebih ke Perda Perizinan dan ketertiban umum. Tidak ada proses negosiasi lagi, bukan di kami," jelasnya.

Sementara itu, ahli waris pemilik tanah H Ruli mengatakan, pihak Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya. Dia juga warga yang memiliki hak dan kewajiban sama.

"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. (Pemerintah) Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi," pungkas istri Ruli. (Baca juga; Pintu Negosiasi Tertutup, Ruli Ngotot Pagar Beton Miliknya Tidak Dibongkar )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)